banner 728x250
Berita  

116 Kepala Desa Murung Raya Ikuti Kegiatan Pelatihan Aparatur Desa

banner 120x600
banner 468x60

Murung raya, indonesia-detik.com- 116 kepala desa ikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Se -Kabupaten Murung Raya, pada hari Senin tanggal, 27 November 2023

banner 325x300

 

“Kepala dinas Badan pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Mura, Dra LINDA KRISTIANE, Menyampaikan kegiatan yang berlangsung di selenggarakan ini, Di buka Oleh PJ Bupati Murung Raya,

 

Dr Drs HERMON, M.SI, Melalui, PLT sekda Mura, SERAMPANG, S.sos,
“Mengundang, Ketua DPRD kabupaten Murung Raya, Dr DONI, SP.M.SI, Kadis inspektorad, RUDI ROY, SP, Dinas SKPD perangkat daerah se kabupaten Murung Raya, Camat, 10 kecamatan, Lurah 10 kelurahan, 116, kepala desa, lingkup kabupaten Murung Raya,

 

” yang hadir mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, aparatur pemerintahan desa,
di aula gedung pertemuan umum Tira tangka balang, kabupaten Murung Raya, adapun yang disampaikan oleh, kadis DPMD. Mura,
bertujuan diselenggarakannya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa,
yakni untuk memberikan pemahaman kepada para Kades,

 

terkait manajemen pemerintah Desa Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang perencanaan pembangunan desa,
alur pengelolaan dan keuangan desa, dan mekanisme penyusunan peraturan Desa, kemudian dipahaminya proses pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai bentuk kelembagaan di desa, ” imbuhnya kepala dinas DPMD, Murung Raya,

 

” PJ Bupati Murung Raya, melalui,
PLT Sekda Murung Raya,
SERAMPANG, S.sos,
Dalam kata sambutannya yang sekaligus membuka acara kegiatan ini, Sangat mengharapkan, Agar dengan peningkatan kapasitas ini khususnya untuk para kades, di kabupaten Murung Raya, dapat mengerti dan memahami manajemen pemerintahan desa,
secara profesional selanjutnya,

 

para Kades ini dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah Desa Musdes MusRembang desa’ Rakor Desa, dan RPj MDes,
Kades juga dapat memahami alur penyusunan pengelolaan keuangan Desa,
melalui perencanaan penata usahakan pelaporan keuangan desa,
” Tandas Nya, serampang, S.sos,

 

Kemudian itu, kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa,
“Dra LINDA KRISTIANE,
Menambahkan, Kades, juga diharapkan mengerti mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum Desa,
serta dapat memahami tugas pokok dan fungsi kelembagaan Desa,
Selain itu para Kades ini dapat memahami dan mengerti mekanisme dan prosedur proses pembentukan badan usaha milik desa, (Bumdes), dan terakhir para Kades dapat menyusun dan membuat rencana kerja dan tindak lanjut setelah peningkatan kapasitas ini,

 

Pembakaran bagi kepala desa ini merupakan kegiatan yang penting Hal ini dikarenakan para Kades ini yang menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing dan harus memahami administrasi pemerintahan desa karena tugas KDS itu sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas 1 menyelenggarakan pemerintahan desa, kedua melaksanakan pembangunan, ketiga melakukan pembinaan masyarakat, dan yang keempat pemberdayaan masyarakat,

 

” Kades juga harus melakukan 5 fungsi untuk menjalankan tata laksana pemerintahan desa, yang pertama fungsi pengaturan fungsi kedua yakni pelayanan, yang ketiga fungsi pembangunan, dan tempat fungsi pemberdayaan, yang kelima fungsi yang terakhir yakni fungsi perlindungan,
jadi para Kades ini harus memahami betul fungsi tersebut sehingga dalam menjalankan tugasnya kedepan nanti bisa semakin lebih baik, “Tutup nya, kadis DPMD Mura,
Dra LINDA KRISTIANE, {Longking}

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *