Muna, indonesia-detik.com- Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap, Kepolisian resor Muna, kembali menjadi sorotan bagi pihak keluarga korban terkait penanganan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang sebesar Rp. 84 juta. Pasalnya, tersangka, WD. MSD, hingga saat ini belum juga ditangkap.
Padahal, Muh. Bardha Sanusi (56) korban dalam kasus tersebut telah melaporkannya sejak tahun 2022 lalu, namun tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kinerja Polres Muna dalam menangani kasus-kasus serupa.
Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap: Kekecewaan Terhadap Pelayanan Polres Muna
Bardha menegaskan tuntutannya kepada Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin beserta jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2022 lalu.
Meminta agar segera dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap WD. MSD yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polres Muna selama proses penanganan kasusnya ini.
Kami selaku pihak korban merasa sangat kecewa dengan pelayanan Polres Muna, berbagai kendala dan lambannya penanganan yang kami alami hanya untuk mendapatkan keadilan,” kesal Bardha, Senin 29 Januari 2024.
Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap: Kapolres Muna Diharapkan Menuntaskan Kasus Penipuan dengan Transparan
Bardha juga berharap Kapolres Muna dapat menjawab tuntutan masyarakat dengan tuntas dan transparan. Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus segera diatasi untuk mencegah korban-korban baru.
“Kami berharap agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Kritikan Korban Terhadap Penanganan Kasus Lamban: Tidak Kunjung Diberikan Laporan Polisi , Dirilis dari media tajam.co (wahid)