Bengkulu, indonesia-detik.com- Di Duga Proses tukar guling tidak sesuai dengan aturan yang berlaku Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma (KEJARI) melakukan penyelidikan atas dugaan tukar guling aset Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Seluma seluas 19 hektar didaerah Pematang Aur kabupaten seluma oleh Oknum pejabat Mantan Bupati Kabupaten Seluma tersebut, 5 Maret 2024
Pasalnya Lahan seluas 19 hektar di pematang aur tersebut diduga Proses tukar guling (RUISLAG) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma sewaktu beliau menjabat, untuk menyelidiki dugaan kasus tukar guling(RUISLAG) yang tidak sesuai aturan KEJARI kabupaten seluma membentuk tim khusus melakukan penyelidikan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Ahmad Gufron, SH.MH menjelaskan bahwa KEJARI kabupaten seluma saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti- bukti atas dugaan Tukar Guling (RUISLAG) aset Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Seluma seluas 19 hektar didaerah Pematang Aur tidak sesuai prosedur yang berlaku yang dilakukan oleh oknum mantan Bupati kabupaten Seluma.
Beliau juga menambahkan bahwa Kejari kabupaten Seluma sedang membentuk tim atas dugaan kasus tukar guling (RUISLAG) yang dilakukan mantan Bupati Seluma tidak sesuai aturan dan kedepannya Kejari Seluma akan tetap selalu menegakkan aturan birokrasi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang undang.(Pungkasnya)
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ormas maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diamin memberikan apresiasi sekaligus menyatakan sigap siap membantu Kejari Seluma untuk menegakkan aturan hukum apa lagi ini menyangkut aset PEMDA kabupaten Seluma yang tidak sedikit mencapai 19 hektar berapa kerugian pemerintah daerah atas dugaan tukar guling (RUISLAG) yang menyalahi prosedur aturan yang berlaku oleh oknum- oknum yang mementingkan kepentingan pribadi yang bertujuan memperkaya diri.
Bahkan bukan itu saja, semua intansi baik itu pemerintahan, aparatur penegak hukum, lembaga lembaga, bahkan element masyarakat pun berhak menjaga baik itu aset pemerintah daerah maupun aset negara.(Ujarnya) Perwarta (ujang)