Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Sejak kabupaten kaur menjadi kabupaten sendiri, hingga kini hanya era Bupati Gusril Pausi yang melakukan mutasi pejabat dilakukan dalam larangan mentri dalam negri yaitu 6 bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan 6 bulan setelah pemilihan kepala daerah, namun ini dilakukan oleh Era Bupati Gusril Pausi, S. Sos., M. AP, Kamis 12/9/2024.
Menurut Masyarakat Rafi’i” Berharap siapapun pemerintahan Kabupaten Kaur mendatang mohon untuk tidak melakukan mutasi yang melanggar aturan, seperti melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum pilkada atau 6 bulan setelah pilkada karena itu dilarang “Jelas Rafi’i
Kami berharap pemerintah yang akan datang jangan melakukan mutasi itu karena egois atau arogan agar tidak ada yang melakukan gugatan dan akhirnya pemerintah yang melakukan mutasi dipermalukan didepan persidangan, Jelas Rafi’i
Sisi lain, masyarakat kaur lain nya aty ” Dulu saat jhon harimol di mutasi kan oleh Bupati Era Gusril Pausi dan saat itu masyarakat kaur diheboh kan yang akhirnya berujung pada pelaporan di bawaslu dan di KPUD Kaur, akhirnya sampai kasus tersebut terjadi nya putusan inkrah di DKPP, Jelas Aty
Berharap kedepan nya tidak ada lagi Bupati Kaur yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum pilkada dan 6 bulan setelah pilkada, Tegas Aty. (Elpin)