Murung Raya, indonesia-detik.com- Dalam rangka jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 1 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya pada hari Jum’at 28/07/2023
Wakil Bupati kabupaten Murung Raya
”H.REJEKINOR S.sos”” memberikan tanggapan terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Yang berdasarkan satu buah rancangan peraturan daerah 2023,
Dan selaras dengan undang-undang nomor 09 thn 2016, sebagai berikut
“Terkait penyampaian aspirasi masyarakat PKL yang di sampaikan langsung oleh pihak-pihak yang mewakili pedagang kaki lima PKL Yang sudah di sampaikan oleh Bapak
“IMANUDIN Spd i.,, Anggota DPRD kabupaten Murung Raya dari fraksi ,,(PKS) yang di sampaikan melalui porum Rapat paripurna ke-4 masa sidang 1 tahun 2023 pada hari kamis 27/07/2023 kalau pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, juga sangat peduli dan juga sangat Memperihatinkan sehingga Turut dalam mencari upaya efektif dalam meningkatkan kesejahteraan untuk kesejahteraan bagi para( PKL)
Yang dengan segala upaya salah satu upaya, pemerintah menyediakan tempat untuk berjualan yang layak dan di pastikan pada tempat-tempat yang sudah tentunya memiliki maknet yang sudah tentunya memiliki daya tarik yang bisa mengundang pengunjung untuk berkunjung ke tempat yang yang sudah di sediakan nantinya, Maka dari itu sebagai pemerintah daerah, juga menimbang bahwa penertiban pedagang kaki lima PKL tidak di lakukan sebelum selesainya acara ulangtahun tahun HUT MURA dan HUT RI
Sebagai pemerintah daerah Yang mewakili Bupati Murung Raya Kami sepakat atas pemandangan umum fraksi PKS yang di sampaikan oleh bapak: IMANUDIN Spd i. Pungkasnya bapak H.REJEKINOR S.sos. (Longking)