Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) 99 kaur, Bengkulu berinisial (BY) umur lebih kurang (57), melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial (J) sejak tahun 2016 lalu sampai 2023.
melakukan konfirmasi dengan (J), bahwa saya dengan (BY) melakukan hubungan itu sejak tahun 2016 dan pada saat itu saya masih berstatus mempunyai suami, pada tahun 2017 saya dengan suami saya bercerai gara gara saya melakukan perselingkuhan dengan (BY), ujar (J) saat di konfirmasi.
(J ) sudah dua kali melakukan pernikahan tapi selalu di suruh melakukan perpisahan dengan (BY), alasan nya karena (BY) cemburu dan membuat janji akan menikahi (J) pada saat anak (BY) selesai sekolah, tapi kenyataannya sampai sekarang masih belum juga menepati janji nya, padahal hubungan kami sudah 8 tahun berjalan saya sudah sangat tersiksa dengan keadaan ini dan saya cuman mau (BY) bertanggung jawab atas perbuatannya tutup nya.
Lain halnya dengan (BY) saat di konfirmasi, saya tidak mau menjawab pertanyaan kalian tentang itu karna itu sudah sangat lama sekali, lebih baik kalian tanyakan saja pada orang yang bersangkutan, dan saya juga sudah meminta kepada Dinas pendidikan melalui kabid Dikdas Muslim bahwa saya sudah pasrah dengan kasus ini kalau kalian mau mutasi kan saya silahkan, kalau kalian tidak ada kepentingan lagi silahkan pergi karena saya mau masuk, ujar BY. (Randi)