Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Gerakan masyarakat hidup sehat dengan cara menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok( KTR)
Dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman bahwa tahun 2024 salah satu yang menjadi fokus prioritas Dinkes Kaur yaitu mengaktifkan kembali Perda KTR yang sudah terbentuk di tahun 2016 lalu.
Hal ini dikarenakan berdasarkan kajian masih sering di dapati pada tempat tempat pelayanan publik atau di tempat-tempat kawasan yang di larang merokok ,masih banyak sekali terdapat perokok bebas, Sehingga dapat mengganggu aktivitas dan efektivitas kerja.
” Kita tahu dampak rokok sangatlah berbahaya bagi kesehatan, terlebih lagi saat ini yang menjadi ancaman kesehatan terbesar dengan angka kematian lebih sering ditemukan pada kasus penyakit tidak menular Seperti jantung, kanker paru- paru yang salah satunya di sebabkan oleh rokok,” ungkapnya.
Dia menghimbau kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan hidup sehat dan lebih peduli tentang kesehatan.
Mengurangi angka perokok yang ada di Kabupaten Kaur dengan memberikan himbauan ke semua fasilitas umum, dan fasilitas pelayanan kesehatan dengan menulis himbauan pelarangan merokok ditempat umum sehingga kedepan tidak lagi banyak yang terpapar dengan asap rokok sehingga bisa terwujud dan terbentuk nya Kawasan Tanpa Rokok.(ADV/red)