Bengkulu Kaur, indonesiadetik.com– Untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan berbagai izin usaha. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, meluncurkan Aplikasi Sistem
Informasi Pelayanan Perizinan Kabupaten Kaur Terintegrasi Elektronik (SIPPKERITE), Senin (25/9). Aplikasi SIPPKERITE dilaunching Asisten II Kastilon, S.Sos, didampingi Kadis DPMPTSP Saryoto, M.Ling serta dihadiri Kepala OPD Pemda Kaur. Kegiatan ini bertempat di Gedung Sentra Kuliner Bintuhan.
“Dengan telah dilaunching Aplikasi SIPPKERITE. Pengusaha bisa melakukan penerbitan izin usahanya melalui aplikasi tersebut. Artinya, tidak perlu harus melakukan pengurusan secara manual lagi,” kata Asisten II Kastilon, S.Sos.
Dikatakannya, aplikasi SIPPKERITE diharapkan dapat mempermudah pengurusan izin di Kabupaten Kaur. Aplikasi SIPPKERITE akan melayani permohonan izin mulai dari izin praktik bidang, dokter dan berbagai izin lainnya. Pada intinya izin yang tidak tersedia di Online Single Submission (OSS). Tujuannya tidak lain untuk dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten Kaur. Dengan harapan laju perekonomian dan kemajuan Kabupaten Kaur semakin nyata.
Sementara Kadis PMPTSP Saryoto, M. Ling menambahkan, untuk permohonan perizinan dan izin yang sudah dikeluarkan DPMPTSP melalui online atau OSS sebanyak 938 Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB yang kita terbitkan sudah cukup banyak melalui aplikasi OSS. Aplikasi SIPPKERITE akan memudahkan pemohon izin, baik itu pembuatan izin baru maupun perpanjangan izin. Serta mencegah praktek Pungli,” tutupnya. (Apit)