Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Pasca dilantiknya oleh presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu, Pemerintah daerah kabupaten kaur mendapatkan predikat terdepan dalam melakukan pergeseran pejabat baik eselon II atau eselon III sehingga menjadikan masyarakat banyak bertanya tentang regulasi apa yang menjadi dasar hukum kegiatan pada hari Rabu 19 Maret 2025 .
Masyarakat Kaur Yn”Terkait adanya mutasi hari ini yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten kaur yang SK nya diberhentikan sementara dari jabatannya apakah dasar hukum hal tersebut…? Kalau pejabat yang diberhentikan sementara ini ada permasalahan hukum misal ditetapkan tsk atau Maslah hukum lain..? Kalau tidak ada apa yang menjadi dasar hukum memberhentikan sementara ini…? Apakah ada rekomendasi Mendagri…? Jelas Yn
Memang hak Pemerintah daerah melakukan pergeseran pejabat,tapi kalau tidak memiliki dasar hukum, melakukan pemberhentian sementara ini artinya kegiatan hari ini itu cacat hukum, bahaya pemerintah seperti ini nanti nya Yn.
Sementara Sementara Rd” Kami sebagai masyarakat melihat kegiatan pemberhentian sementara 20 pejabat dilingkungan Pemda Kaur hari ini sangat kaget, karena tiba-tiba diberhentikan itu apakah punya masalah pejabat yang diberhentikan itu…?
Kalau iya berarti darurat pejabat kaur saat ini..?
Kami berharap coba la pemerintah daerah kabupaten kaur, untuk lebih mengedepankan aturan agar dikemudian hari bisa memperkecil permasalahan untuk kabupaten tercinta ini, jelas Rd.
sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah Daerah kabupaten kaur belum ada yang bisa memberikan tanggapan tentang dasar hukum pemberhentian sementara tersebut, ( Red)