banner 728x250
Berita  

Kinerja Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur Bisa Diukur Dengan Sapi

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Merujuk Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhirnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2023.

banner 325x300

 

Perda ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak dan mencegah masalah seperti hewan berkeliaran yang merusak tanaman petani atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga ini bisa juga sebagai alat ukur kinerja Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur yang baru dalam perencanaan penerapan secara professional menegakkan aturan tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat, Selasa 23/9/2025.

 

Menurut Masyarakat Pengguna Jalan Andri” Kalau Perda Kaur tentang hewan ternak sampai belum bisa diterapkan secara professional berarti kegagalan kepemimpinan Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur yang baru ini, artinya konsep ini belum mampu untuk direalisasikan, apalagi kalau hanya berpedoman pada anggaran-anggaran yang kurang menjadi alasan itu adalah kegagalan,Jelas Andri

 

Sementara Masyarakat Lainnya Darwan ” Kami berharap hewan ternak benar -benar tertib dengan rumusan yang baru yang tidak terlalu terjebak dengan anggaran dan anggaran selalu, Jelas Darwan. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *