Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Setelah terbit nya keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi Nomor :100- 33.2-288 tahun 2025 tanggal 18 Maret, banyak membuat perhatian publik dan para pejabat di lingkungan DPRD Kaur, BKN Kantor Regional VII Palembang serta sorotan dari tokoh masyarakat yang hingga kini tetap membuat kegaduhan di jajaran ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sendiri, terhadap tindakan Bupati Kaur yang diduga dalam membuat Surat Keputusan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Selasa 25/3/2025.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaur Firjan Eka Budi,A.p, S.E” Mempertanyakan akan pemberhentian sementara para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kaur, seberapa orjensika yang ke 17 pejabat itu…? Dan kami mempertanyakan dasar hukum pemberhentian pejabat tersebut, begitu juga secara prosedural apakah Kegiatan pemberhentian sementara itu sudah melewatkan proses yang benar apa tidak ini perlu dijawab oleh pemerintah daerah..?
jangan sampai dengan adanya pemaksaan pemberhentian tersebut ada muatan politik, sehingga keputusan tersebut bisa maladministrasi dan ini artinya bisa dikatakan cacat hukum, Tegas Firjan
Dengan adanya kegiatan seperti ini bisa menimbulkan kegaduhan dikalangan ASN, kami meminta terjadinya mutasi atau penyegaran birokrasi dilingkungan pemerintah daerah kabupaten kaur ini tidak melanggar maladministrasi dalam hal penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga ada indikasi pelanggaran pidana terhadap 17 pejabat kabupaten kaur ini tadi, Tegas Firjan
Sementara oknum ASN yang diberhentikan sementara Mr.X yang namanya minta di sembunyikan, Kami tanggal 24 Maret 2025 ini tadi dipanggil ke Pemda Kaur untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang tempat kami di berhentikan sementara itu padahal Kegiatan itu dan SK nya sudah keluar dengan dasar berbentuk intancaman seperti:
1. Penandatanganan pengunduran diri.
2. Mau diperiksa adanya tgr
3. Seandainya umur sudah tua seperti sinarudin dan Opalara tidak mengundurkan diri akan terjadi ganti rugi .
Sehingga pejabat yang diberhentikan sementara tersebut ada yang tanda tangan dan adajuga yang tidak mau tanda tangan inilah yang ane dari sikap pemerintah daerah kabupaten Kaur, sangat disayangkan ini pada dampak yang akan datang oleh pemerintah pusat, Jelas Mr.X
Maka kami berharap kepada menteri dalam negeri dan BKN Untuk memperhatikan kejadian pemberhentian sementara kemaren untuk diusut secara hukum,Tegas Mr.X
Sementara Bupati Kaur sudah menerima surat dari BKN Regional VII Palembang tanggal 20 Maret 2025 dan sampai berita ini diterbitkan PLT Kabid Mutasi Yosi belum bisa dihubungi dengan cara Whatsap, telpon dan didatangi dikantor untuk dimintai konfirmasinya. (Tim/Red)