Muna, indonesia-detik.com- Pergantian kader Posyandu di Desa Masalili, kecamatan Kontunaga hingga berujung dengan penyegelan balaidesa ternyata dampak dari kinerja yang kurang bagus dan bukan di akibatkan kerena konsekuensi perpolitikan yang seperti tercium di tengah-tengah publik.
Pj, Kades Masalili, Sry Lestari Bitu mengatakan, bahwa tudingan yang mengarah ke perpolitikan terkait pemecatan kader posyandu tersebut adalah tidak benar, semua itu semata-mata di akibatkan karena kinerja, beberapa kader yang di berhentikan di anggap gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pemecatan kader berorientasi dengan penilain kerja mereka, tingginya angka stunting di Desa Masalili kecamatan kontunaga menjadi peringkat pertama hingga 31 persen adalah pertimbangan bagi saya untuk mengevaluasi kinerja para kader dan semua pihak terkait,” ungkapnya, Minggu (2/2/2025).
Sry Lestari Bitu yang juga menjabat sebagai Camat Kontunaga melanjutkan, bahwa pergantian kader Posyandu menjadi kewenangan Kepala Desa, ia menganggap bahwa pergantian kader posyandu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang pemerintahan desa dan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saya rasa pergantian kader posyandu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, pergantian itu di lakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja demi kebaikan bersama dan memperbaiki angka stunting yang ada didesa,”ujarnya.
Sry mengatakan bahwa ia ingin bekerja bersinergi bersama para kader yang memiliki potensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang kader.
“Saya ingin bekerja bersama kader potensial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan stunting, apa lagi dengan adanya program baru yaitu Posyandu integrasi layanan primer jadi kita perlu membutuhkan kader yang mampu menjalankan program-program dari pemerintah,”tambahnya
Perkara penyegelan balai pertemuan desa kata Sry, pihak pemerintah desa bersama perwakilan penegak hukum yakni Polsek, Dan Ramil Kontunaga, beberapa tokoh masyarakat, dan sejumlah perwakilan Posyandu melaksanakan rapat guna menyelesaikan perkara penyegelan itu pada sabtu kemarin.
Dari hasil rapat yang dilaksanakan, terungkap kondisi yang sebenarnya bahwa dari penyegelen balai desa, dimana ada segelintir oknum posyandu yang mengatas namakan masyarakat Desa Masalili, namun pada kenyataannya, dari 11 kader yang terganti, hanya ada tiga kader yang ikut, satu anggota BPD, sisanya hanya ikut-ikutan.
“Usai kita melaksanakan musyawarah bersama pihak penegak hukum, tokoh masyarakat dan beberapa pihak terkait, maka kita menyepakati agar membuka penyegelan balaidesa dan aktivitas kantor untuk melayani masyarakat bisa di lakukan kembali, namun ketika kedepan terdapat oknum-oknum yang mengambil tindakan sendirih dan kembali melakukan penyegelan tanpa alasan yang jelas maka kita akan tempuh di jalur hukum,” tutupnya. (La Ode)