Bengkulu-Kaur, indonesia-detik.com- Kebebasan Media Di Atur di dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Sangat di sayangkan acara Penerimaan berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kaur, awak Media tidak diberikan ruang Atau kebebasan mengambil gambar, Ditambah lagi rapat pasca Pelantikan Dan Akhir Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, di Sekretariat DPRD Kabupaten tertutup Oleh Awak Media, kamis 29/08/2023
Hal Senada di Keluhkan oleh Fachoul ” Hal ini Seyogyanya Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Kaur, Karena Sesuai Dengan Amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dengan dilarangnya para awak Media melakukan peliputan Pelantikan Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih tertutup untuk awak Media Maka jelas ini bertanya g dengan Tugas dan fungsi awak Media. (**)