banner 728x250
Berita  

Sekawan Harus Bertanggung Jawab Atas Pelarangan Pers Meliput Saat Pelantikan DPRD Kaur

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu-Kaur, indonesia-detik.com- Kebebasan Media Di Atur di dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Sangat di sayangkan acara Penerimaan berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kaur, awak Media tidak diberikan ruang Atau kebebasan mengambil gambar, Ditambah lagi rapat pasca Pelantikan Dan Akhir Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, di Sekretariat DPRD Kabupaten tertutup Oleh Awak Media, kamis 29/08/2023

banner 325x300

 

Hal Senada di Keluhkan oleh Fachoul ” Hal ini Seyogyanya Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Kaur, Karena Sesuai Dengan Amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dengan dilarangnya para awak Media melakukan peliputan Pelantikan Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih tertutup untuk awak Media Maka jelas ini bertanya g dengan Tugas dan fungsi awak Media. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *