banner 728x250
Berita  

Wartawan Diberikan Kebebasan Untuk Mencari Informasi Mengelola Dan Menyebar Luaskan Berita

banner 120x600
banner 468x60

Murung raya, indonesiadetik.com- ketentuan tugas-tugas yang diamanahkan oleh undang-undang pers kepada seluruh media organisasi pers jurnalis atau wartawan, media, on-line, cetak, elektronik digital, printing, televisi, Murung Raya,
02 Oktober 2023

banner 325x300

 

Kepala dinas inspektorat kabupaten murung raya,”RUDIE ROY, Saat di kunjungi oleh wartawan pers , rangka mohon saran dan masukan, Beliau sedikit menjelaskan, bahwa pada, “Pasal (3) pasal ( 1 ) ayat 1: melaksanakan kegiatan jurnalistik, Meliput, mencari, memperoleh, memiliki, penyimpanan mengelola lalu menyampaikan informasi yang terbaik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,

 

Pasal (4) ayat (3) menyatakan bahwa press Nasional mempunyai hak mencari, boleh menyampaikan, gagasan, dan informasi” pasal 1, ayat 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” contohnya: mencari memperoleh mengelola serta menyampaikan informasi kepada publik sebab terdapat pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena, semua rakyat ( NKRI) berhak tau.

 

Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan tulisan, sebagaimana yang ditetapkan dengan undang-undang pers nomor nomor 40 tahun 1999, serta uu KIP no 14 tahun 2008.

 

Juga terdapat, dalam pasal 50 KUHP menegaskan bahwa,” mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, menjalankan amanat undang-undang pers, dan menjalankan perintah undang-undang pasal (4 ) ayat (2) terhadap, Peres Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran, dan ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, oleh karena itu;

 

DITEGASKAN.!!
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan” lambat ayat 2 dan ayat 3. Dana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

 

Sesungguhnya organisasi pers, atau media Dan wartawan, dalam mengembangkan, “tugas amanah negara yang dituangkan dalam undang-undang pers tersebut sangat berat dan beresiko.

 

“Oleh itu diperlukan pemahaman, yang jelas Kepada seluruh masyarakat luas, terutama kepada para jurnalis wajib melengkapi diri dengan identitas atau atribut yang menunjukkan, “sebagai seorang jurnalis seperti kartu anggota dan surat tugas, yang resmi dan bila perlu, yang sudah terdaftar di Kesbangpol, “Tutup nya, Rudi Roy, {Longking}

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *